advertisement
Tarif Resmi Bikin SIM Tanpa Jasa Calo

Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki tarif resmi yang harus dibayarkan setiap kali Anda hendak membuat baru, atau memperpanjang SIM lama. Namun sudah bukan rahasia lagi bahwa biaya pembuatan SIM itu selalu membengkak dan lebih besar dibanding tarif resminya, entah disebabkan oleh apa. Bahkan terkadang pembuat SIM tak tahu lagi berapa tarif resmi dari pembuatan SIM yang seharusnya mereka bayarkan.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, tertera jelas dan rinci perihal tarif pembuatan SIM yang resmi. Di sana juga ada jelas tertulis berapa biaya pembuatan SIM untuk perpanjangan, yang umumnya lebih murah dari tarif buat baru.

Apabila Anda menemukan ada oknum yang meminta biaya lebih dari pada yang seharusnya, maka sebaiknya Anda tak memberi sebab itu bertentangan dengan peraturan resmi.

Divisi Humas Mabes Polri pada akun FB milik mereka telah dengan gamblang menuliskan tarif resmi pembuatan SIM baru-baru ini. Berikut ini selengkapnya:

1. SIM A :Rp 120.000
Perpanjang : Rp 80.000
2. SIM BI: Rp 120.000
Perpanjang : Rp 80.000
3. SIM BII:Rp 120.000
Perpanjang : Rp 80.000
4. SIM C: Rp 100.000
Perpanjang : Rp 75.000
5. SIM D (penyandang cacat): Rp 50.000
Perpanjang : Rp 30.000

Tarif itu sangat terjangkau jika dibanding dengan apabila Anda memanfaatkan jasa calo untuk pembuatan SIM yang bisa membuat Anda mengeluarkan ongkos hingga 3-4 kali lipat

Sumber: Sidomi.com