advertisement
Memori Penjelasan Atas RUUPA
Memori Penjelasan Atas Rancangan Undang-Undang Pokok Agraria
(Penjelasan Umum)

Tujuan UUPA
1. Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang merupakan alat untuk membawa kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
2. Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan.
3. Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.

Dasar-dasar dari Hukum Agraria Nasional
1. Dasar kenasionalan, terdapat dalam:
Pasal 1 ayat (1) “seluruh wilayah indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat indonesia.
Pasal 1 ayat (2) “ seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah republik indonesia sebagai karunia tuhan YME, adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa indonesia dan merupakan kekayaan nasional.
Penjelasan : ini berarti bahwa bumi, air dan ruang angkasa dalam wilayah RI menjadi hak bangsa indonesia, jadi tidak semata-mata menjadi hak milik dari para pamiliknya saja. Dengan pengertian demikian maka hubungan bangsa indonesia dengan bumi, air dan ruang angkasa merupakan hubungan hak ulayat pada tingkat yang paling atas yang mengenai seluruh wilayah negara dan hubungan tersebut bersifat abadi.

2. Asas domein adalah bertentangan dengan kesadaran hukum rakyat indonesia dan asas dari negara yang merdeka dan modern.
Penjelasan : negara sebagai organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat bertindak selaku badan penguasa, bumi air dan ruang angkasa dan kekayaan alam di kuasai oleh negara/ negara memiliki wewenang. Bukan dimiliki.

3. Ketentuan mengenai Hak ulayat dari kesatuan -kesatuan masyarakat hukum.
Pasal 3: “pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat –masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataanya masih ada, harus sedemikian rupa hingga sesuai dengan kepentingan nasional dan nagara, yang berdasarkan atas kesatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan UU dan peraturan lain yang lebih tinggi.

4. Semua hak atas tanah mempunyai fungi sosial.
Pasal 6 :”semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”.
Penjelasan: bahwa hak atas tanah tidak dibenarkan bila dipergunakan/tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. tahah harus di pergunakan sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat sekaligus tanah wajib dipelihara baik -baik agar bertambah kesuburanya serta mancegah kerusakannya.

5. Asas Kebangsaan
Pasal 21 ayat (1) “hanya warganegara indonesia saja yang dapat mempunyai hak milik atas tanah. “ hak milik tidak dapat dipunyai oleh orang asing dan pemindahan hak milik kepada oranag asing dilarang(pasal 26 ayat (2). (orang asing dapat mempuyai hak pakai)

6. Semua warganagara Indonesia mempuyai kesempatan untuk memperoleh hak atas tanah.
Pasal 9 ayat (2) “ tiap tiap warganegara baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh suatu hak atas tanah serta untuk mendapat menfaat dan hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarga.

7. Agraria reform yaitu bahwa tanah pertanian harus dikerjakan atau diusahakan secara aktif oleh pemiliknya sendiri.

8. Tujuan UUPA, maka perlu adanya suatu rencana
Rencana umum yang meliputi seluruh wilayah. Kemudian lebih diperinci dengan rencana khusus (regional)

Dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan hukum
1. hukum agraria bersifat dualisme dan mengadakan perbedaan antara hak-hak tanah menurut hukum adat dan hak-hak tanah menurut hukum barat/ buku II KUHPerdata (benda).
Penjelasan : bersifat dualisme artinya hukum agararia berdasar atas hukum adat dan hukum barat(kapitalistik), jadi tidak sesuai dengan cita-cita bangsa.
2. Masih ada perbedaan dalam keadaan masyarakat dan keperluan hukum dari golonagan-golongan rakyat.
Penjelasan : yang dimaksud perbedaan yang didasarkan atas golongan rakyat misalnya, perbedaan dalam keperluan hukum rakyat kota dan rakyat pedesaan dan rakyat yang ekonominya kuat dan lemah. Maka dalam pasal 11 ayat (2) dijamin perlindungan terhadap kepentingan yang ekonomis lemah.
3. Dengan hapusnya perbedaan antara hukum adat dan hukum barat dalam bidang H.K Agraria, maka maksud untuk mencapai kesederhanaan hukum pada hakekatnya akan terselenggara pula.

Dasar-dasar untuk mengadakan kepastian hukum
1. Usaha yang menuju kearah kepastian hak atas tanah dengan cara pendaftaran tanah oleh pemegang hak yang bersangkutan agar memperoleh kepastian hukum tentang haknya itu.
Pasal 23 ayat (1) “ hak milik, demikian setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lainharus didaftarkan menurut ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19. Ayat (2)”pendaftaran yang dimaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan dan pembebanan hak tersebut.

2. Pemerintah mendapat intruksi agar seluruh wilayah indonesia diadakan pendaftaran tanah yang bersifat “rechtskadaster”, artinya yang bertujuan menjamin kepastian hukum.
Pasal 19 ayat (1) untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah seluruh wilayah RI menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan PP.
Ayat (2) pendafaran tersebut meliputi : pengukuran perpetekan dan pembukuan; pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; pemberian surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Ayat (3) ‘pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan negara dan masyarakat, keperluan lalulintas sosial elonomi serta kemungkinan penyelenggaranya menurut pertimbangan menteri agraria.
Ayat (4)”peraturan pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat (1) diatas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.(konsistensi)