advertisement
Hakikat dan Arti Penting Hukum bagi Warga Negara. Interakasi individu dalam masyarakat merupakan konsekuensi manusia sebagai makhluk sosial. Untuk mengatur agar pola hubungan tersebut dapat berjalan secara tertib, maka dibutuhkan suatu peraturan yang jelas dan tegas. Adanya peraturan yang jelas dan tegas dapat menjamin hak-hak individu dalam interaksi sosial. Pembahasan kali ini, kita akan mengupas secara lebih mendalam mengenai Hakikat dan Arti Penting Hukum bagi Warga Negara.

Pengertian Hukum
Pendapat mengenai definisi hukum banyak ragammya. Namun secara umum pengertian hukum adalah kumpulan peraturan yang dibuat oleh lembaga hukum yang berwenang, bersifat mengatur dan memaksa, serta mempunyai sanksi yang bagi para pelanggar hukum.

Unsur-Unsur Hukum
Menurut Kansil (1986:39) unsur-unsur hukum meliputi hal-hal sebagaimana berikut ini:
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. Peraturan bersifat memaksa.
d. Sanksi terhadap pelanggar peraturan tersebut adalah tegas.

Ciri-Ciri Hukum
Mengutip pendapat yang dikemukakan Kansil (1986:39), untuk dapat mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal ciri-ciri hukum, yaitu adanya perintah dan larangan; perintah dan larangan itu harus patuh dan ditaati oleh setiap orang.

Sifat Hukum
Sebagai sebuah kumpulan peraturan, maka hukum juga mempunyai sifat-sifat tertentu. Menurut Kansil (1986:40), sifat hukum yaitu mengatur dan memaksa. Mengatur berarti bahwa hukum menjadi aturan yang ditujukan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam bemasyarakat. Memaksa berarti bahwa hukum memuat aturan yang berupa perintah dan atau larangan yang harus ditaati. Dengan sifat-sifat tersebut, maka peraturan-peraturan hidup ini dapat memaksa semua orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mau patuh mentaatinya.

Tujuan Hukum
a. Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada masyarakat.
b. Menciptakanpergaulan hidup antar anggota masyarakat.
c. Mengatur kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada masyarkat
d. Memberi petunjuk dalam pergaulan masyarakat (Faridy, 2009:9).

Fungsi Dasar Hukum
a. Fungsi perlindungan: melindungi masyarakat dari ancaman bahaya.
b. Fungsi keadilan: menjaga dan memberikan keadilan bagi manusia.
c. Fungsi pembangunan: digunakan untuk arah dan acuan, tujuan serta pelaksanaan pembangunan (Faridy, 2009: 10).

Demikan sedikit pengetahuan dengan judul Hakikat dan Arti Penting Hukum bagi Warga Negara yang bisa saya bagi kepada sobat semua semoga dapat bermanfaat. Silahkan berkomentar jika ada kritik dan saran bagi saya.

Sumber rujukan:
Faridy. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP/MTS Kelas VII. Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.
C.S.T. Kansil. 1986. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.