advertisement
Konsep Rechsstaat Dengan Konsep Rule Of Law
A. Menurut Huda (2005:73-74)
1. Persaman antara konsep rechsstaat dengan konsep rule of law, yaitu: pada dasarnya kedua konsep itu mengarahkan dirinya pada satu sasaran yang utama, yakni pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
2. Perbedaan antara konsep rechsstaat dengan konsep rule of law, yaitu:
a. Konsep rechsstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme sehingga sifatnya revolusioner, sebaliknya konsep rule of law berkembang secara evolusioner.
b. Konsep rechsstaat bertumpu atas sistem hukum kontinental yang disebut civil law, sedangkan konsep rule of law bertumpu atas sistem hukum yang disebut common law. Karakteristik civil law adalah administratif, sedangkan karakteristik common law adalah judicial.
Sumber : Huda, Ni’matul. 2005. Hukum Tatanegara Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

B. Menurut Mahfud MD (dalam Imamuddin,2011), perbedaan konsepsi antara rechtsstaat dengan rule of law sebenarnya lebih terletak pada operasionalisasi atas substansi yang sama yaitu perlindungan atas hak-hak asasi manusia.
Sumber: Imamuddin, Urai. 2011. “Konsepsi Rechtsstaat dan Rule Of Law” (http://urai28imam.blogspot.com). Diakses pada tanggal 3 Maret 2012 pk.10.10 WIB.

C. Menurut Kampar (2008) perbedaan yang menonjol antara konsep rechtsstaat dan rule of law ialah pada konsep rechtsstat peradilan administrasi negara merupakan suatu sarana yang sangat penting dan sekaligus pula ciri yang menonjol pada rechtsstaat itu sendiri. Sebaliknya pada rule of law, peradilan administrasi tidak diterapkan, karena kepercayaan masyarakat yang demikian besar kepada peradilan umum. Ciri yang menonjol pada konsep rule of law ialah ditegakkannya hukum yang adil dan tepat (just law).
Sumber: Kampar, Putra. 2008. “Konsepsi Negara Hukum ( Sebuah Perbandingan antara Rechtsstaat, The Rule Of Law, Nomokrasi Islam dan Konsep Negara Hukum Pancasila)” (putrakampar.blogspot.com). Diakses pada tanggal 3 Maret 2012 pk.10.30 WIB.