advertisement
Permasalahan Seputar Puasa yang Jarang Diketahui Umat
Permasalahan Seputar Puasa yang Jarang Diketahui Umat. Bulan Ramadhan akan segera tiba, mari kita berbondong-bondong untuk memperbanyak amalan-amalan di bulan nan suci ini. Supaya di akhir Ramadhan kita benar-benar menjadi hamba yang fitri sehingga kualitas dan kuantitas ibadah kita menjadi lebih baik di bulan-bulan berikutnya. Dalam kesempatan yang baik ini saya mencoba share pengetahuan khususnya mengenai Permasalahan Seputar Puasa yang Jarang Diketahui Umat antara lain sebagai berikut:


  1. Untuk puasa Ramadhan, wajib memasang niat berpuasa sebelum habis waktu sahur.
  2. Saat berpuasa seorang suami boleh mencium isterinya, dengan syarat dapat menahan nafsu dan tidak merangsang syahwat.
  3. Orang yang menunda mandi besar (janabah) setelah sahur atau setelah masuk waktu subuh, puasanya tetap sah. Begitu pula dengan orang yang berpuasa dan mendapat mimpi basah di siang hari, puasanya tetap sah.
  4. Dilarang suami isteri berhubungan badan di siang hari ketika berpuasa. Hukuman bagi orang yang bersenggama di siang hari pada bulan Ramadhan adalah memerdekakan budak. Jika tidak mampu memerdekakan budak, suami-istri itu di hukum berpuasa dua bulan penuh secara berturut-turut. Jika tidak mampu juga, mereka dihukum memberi makan 60 orang miskin sekali makan. Kalau perbuatannya berulang pada hari lain, maka hukumannya berlipat, kecuali pengulangannya dilakukan di hari yang sama.
  5. Orang yang terlupa bahwa ia berpuasa kemudian makan dan minum, maka puasanya tetap sah. Setelah ingat ia harus melanjutkan puasanya hingga waktu berbuka di hari itu juga.
  6. Hanya muntah yang disengaja yang membatalkan puasa. Ada tiga perkara yang tidak membatalkan puasa: bekam, muntah (yang tidak disengaja), dan bermimpi (ihtilam). Sikat gigi atau membersihkan gigi dengan syiwak diperbolehkan. Hal ini biasa dilakukan oleh Rasuluallah saw. Tapi ada ulama yang memakruhkan menyikat gigi dengan pasta gigi setelah matahari condong kebarat.
  7. Orang yang mempunyai hutang puasa tahun sebelumnya, harus dibayar sebelum masuk Ramadhan yang akan berjalan. Jika belum juga ditunaikan, harus di bayar setelah ramadhan tahun ini.
  8. Para ulama sepakat bahwa orang yang wafat dan mempunyai hutang puasa yang belum ditunaikan bukan dikarenakan kelalian tapi disebabkan uzur syar’i seperti sakit atau musafir, tidak ada qodha yang harus ditanggung ahli warisnya. Tapi jika ada kelalian, ada sebagian ulama yang mewajibkan qodha terhadap ahli warisnya dan sebagian lain mengatakan tidak.
  9. Bagi mereka yang bekerja dengan fisik dan terketegori berat seperti pekerja peleburan besi, buruh tambang, tukang sidang, atau lainnya. Jika berpuasa menimbulkan kemudharatan terhadap jiwa mereka, boleh tidak berpuasa. Tapi wajib mengqodha’. Jumur ulama mengsyaratkan orang-orang seperti ini wajib baginya untuk sahur dan berniat puasa, lalu puasa di hari itu, kalau tidak sanggup, baru boleh berbuka.

Demikian artikel dengan judul Permasalahan Seputar Puasa yang Jarang Diketahui Umat semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita. Amin.

(sumber:konsistensi.com)